selamat datang

Kamis, 01 Desember 2011

Polisi Bongkar Kejahatan Cyber Crime, 2 tersangka Diciduk


MEDAN (Berita): Petugas Reserse Ekonomi Sat Reskrim Poltabes MS dibawah pimpinan Kasat Reskrim Kompol Gidion Arif Setyawan SiK berhasil membongkar kasus kejahatan dengan menggunakan fasilitas dunia maya (Cyber Crime), via media internet, di Bank Mandiri Jalan Cirebon Medan, Rabu, (19/11).
Dalam pengungkapan tersebut, selain berhasil menyita barang bukti1 lembar KTP a/n David William, 2 unit HP jenis Nokia, 1 lembar rekening Koran nomor 106-0005648319 pada Bank Mandiri a/n David William, 1 buah jam tangan, serta 1 unit computer yang digunakan tersangka, petugas Serse Ekonomi Sat Reskrim Poltabes MS juga berhasil meringkus dua tersangka di rumah makan Joko Solo Jalan Stadion Teladan Medan, Senin 17 November 2008.
Kedua tersangka yang hingga siang tadi masih dalam proses pemeriksaan di ruang pemeriksaan Unit Idik 5 Serse Ekonomi Sat Reskrim Poltabes MS tersebut masing-masing, Eben Nezer Ginting ST dan Dicky Hasudungan Silalahi alias David William.
 Kepala Kepolisian Kota Besar Medan dan Sekitarnya, AKBP Drs Aton Suhartono ketika dikonfirmasi Berita melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Poltabes MS Kompol Gidion Arif Setyawan SiK di kantornya, Rabu, 19/11 siang tadi membenarkan pengungkapan tersebut.
Dikatakan, kejahatan yang dilakukan kedua tersangka dengan cara menjual/menawarkan barang elektronik berupa Laptop dan HP fiktif melalui media internet. “para korban keseluruhannya dari luar negeri diantaranya dari Amerika, Swedia dan Inggris,” kata Gidion.
Gidion menyebutkan, kedua tersangka dijerat pasal 3 ayat (1) huruf a dan e UU RI No 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 378 serta 263 yo 264 KUH-Pidana tentang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul hasil kejahatan atau penipuan dan atau membuat surat palsu.
“Selain pasal tersebut diatas, kedua tersangka juga kita persangka dengan pasal 27 ayat 1 UU No 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE),” tambah Gidion.
Dijelaskan Gidion, penerapan pasal tersebut diatas sesuai dengan perbuatan kedua tersangka. Awalnya tersangka Eben menjual/menawarkan barang elektronik berupa Laptop dan HP fiktif melalui situs internet kepada calon korbannya.
Setelah ada yang berminat, korban yang rata orang luar negeri itu menanyakan rekening dan membayar sesuai dengan harga penawaran. Biasanya setiap transaksi tersangka memasang nominal harga sebesar Rp 900 juta.
Untuk menerima uang hasil penjualan barang elektronik fiktif, tersangka membuka rekening di Bank Mandiri dengan menggunakan KTP palsu.
Terbongkarnya kejahatan dunia maya ketika anggota Reserse Ekonomi Poltabes Medan bekerjasama dengan pihak Bank menerima informasi bahwa tersangka David William akan mengambil uang kiriman dari korban.
Sebelumnya David William membuat alamat pada KTP tidak sesuai dengan yang tertulis atau terhadap nama David William tidak terdaftar sebagai penduduk Jalan Pelajar Timur Lingkungan XII, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Hal tersebut diketahui setelah pihak Bank membuat pemberitahui ke alamat yang ada di KTP David William, ternyata nama David William tidak ada di alamat tersebut.
 Atas dasar tersebut, petugas Serse Ekonomi Sat Reskrim Poltabes Medan memburu kedua tersangka dan berhasil meringkusnya.
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku disuruh tersangka Eben untuk membuat KTP atas nama Dicky Hasudungan Silalahi di rubah menjadi David William. Hal tersebut dilakukan untuk membuka rekening tabungan di Bank Mandiri cabang Jalan Cirebon Medan.
“Rekening tersebut kami buka untuk menerima hasil penjualan barang elektronik berupa Laptop dan HP N-95 fiktif dengan menggunakan jaringan internet.” Kata tersangka dalam pemeriksaan.
Tersangka mengakui perbuatan tersebut mereka lakukan secara bersama sama atau sendiri sendiri sejal 3 September 2007. “Barang yang kami jual berupa Laptop dan HP. Kami menggunakan website: Ebey.com,” ujarnya. (wan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar